BAB
5 Dinamika Pemilihan Umum
Pemilu
merupakan tindakan partisipasi masyarakat untuk menentukan pemimpin Negara
/wakil rakyat dengan menganut asas luberjurdil.Ada empat sistem pemilu:
distrik, proporsional, distrik dan proporsional ,dan sistem lainnya.Keuntungan
sistem distrik bagi partai besar yaitu dapat meraih suara dari pemilih
lain,sehingga memperoleh kedudukan mayoritas.Namun hal tersebut juga menjadikan
kelemahan bagi sistem distrik karena kurang memperhatiakn partai kecil. Dalam
sistem proporsional partai kecil diberikan kesempatan menempatkan wakilnya di
parlemen,namun semakin bertambahnya jumlah partai justru akan menghambat sistem
integrasi. Pertama kali pemilu dilaksanakan di Indonesia pada tahun 1955
(memilih anggota DPR dan konstituante), kedua 5 juli 1971 pemilu pertama
setelah masuk orde baru, ketiga 3 Mei 1977 diikuti 2 partai politik dan satu
Golongan Karya,ke-4 4 Mei 1982, ke-5 23 April 1987, ke-6 9 Juni 1992, ke-7
dilaksanakan pada tahun 1997, ke-8 7 Juni 1999 dilaksanakan setelah orde baru
runtuh, dan dimulai era reformasi, ke-9 tahun 2004 memilih presiden dan
wakilnya dimenangkan oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf kalla,
Ke-10 tahun 2009, dan yang terakhir tahun 2014 memilih presiden dan wakilnya yang
dimenangkan oleh pasangan Jokowi-Jk.
Tahapan
pemilu mencakup persiapan, kemudian penyusunan pendaftaran pemilih, pencalonan,
kampanye, laporan dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara,
perselisihan hasil pemilu, pelantikan dan pengucapan sumpah janji presidan dan
wakil yang terpilih.Sedangakan lembaga penyelenggara pemilu ada bermacam-macam.
Pada tahun 1971, 1977, 1982,1987, 1992,1997 lembaga yang melaksanakan pemilu
adalah Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Mulai tahun 1999 lembaga yang melaksanakan
pemilu adalah KPU (Komisi Pemilihan Umum) hasil bentukan LPU (Pasal 79 UU No.3/1999).Pada tahun 2004 yang
menyelenggarakan adalah KPU juga namun bertambah label menjadi KPU Independent dan nonapatis.dan pada tahun
2009-sekarang tetap dilaksanakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan
mandiri. Pengawas pemilu sendiri dinamakan panwaslu, sedangkan Dewan kehormatan
penyelenggara pemilu yaitu komisi pemilihan umum dan badan pengawas pemilu
(BAWASLU).
Komentar
Posting Komentar