BAB 1 Sistem Politik Indonesia
Akhir-akhir ini masyarakat
Indonesia sering membicarakan masalah-masalah politik. Di Indonesia terdapat banyak
partai politik.Setiap partai memiliki visi dan misi yang berbeda-beda, tujuannya untuk membangun
Indonesia menjadi lebih baik lagi. Di dalam perpolitikan pasti ada Sistem Politik.Saya akan menjelaskan
tentang sistem politik di Indonesia,
namun sebelum kita membahas secara mendalam tentang sisitem politik di
Indonesia saya ingin menjelaskan tentang kata sistem dan politik terlebih
dahulu. Sistem dapat kita artikan
sebagai suatu hal atau mungkin bisa kegiatan yang di dalamnya terdapat unsur-unsur
yang tidak dapat berdiri sendiri karena saling berhubungan/berkaitan satu dengan
yang lainnya. Apabila salah satu unsur dari kegiatan tersebut tidak dijalankan,
maka hal yang diinginkan juga sulit untuk dicapai, atau bahkan tidak tercapai
sama sekali. Jika sistem kita kuat, tujuan akan mudah untuk dicapai. Sedangkan
politik adalah suatu cara yang digunakan oleh suatu individu maupun kelompok
untuk mencapai tujuan yang diharapkan,sesuai dengan kepentingannya
masing-masing individu atau kelompok. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa
sisitem politik adalah kegiatan yang di dalamnya terdapat suatu cara yang berkaitan
satu dengan yang lainnya dengan tujuan semata mata untuk mensejahterakan
masyarakatnya. Sehingga dapat disimpulkan sistem politik Indonesia merupakan
serangkaian kegiatan yang ada di Indonesia dan saling berkaitan satu dengan
lainnya seperti halnya penetapan tujuan,
upaya mewujudkannya, seleksi, dan pengambilan keputusan, dengan tujuan
membergayakan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Dari tahun ketahun
dinamika sistem politik di Indonesia mengalami perubahan. Seperti pada tahun
1945-1949, pada masa ini Indonesia menggunakan UUD 1945, namun masih banyak
sekali terjadi penyimpangan. Pada saat itu bentuk Negara yaitu Negara kesatuan.
Bentuk pemerintahanya republik, dan sistem pemerintahan presidensial. Gagalnya
pembentukan pemerintahan yang demokratis berdasarkan maklumat tanggal 14
November 1945 kabinet presidensil diubah menjadi kabinet parlementer. Tahun
1945-1950 menggunakan konstitusi RIS, Sistem pemerintahan parlementer, Bentuk
Negara serikat, dan demokrasi liberal. Tahun 1950-1959 menggunakan UUDS 1950, dengan
system parlementer, Bentuk Negara kesatuan. Tahun 1959-1965 disebut Orde Lama,
kabinet kembali lagi dengan sistem presidensil, dan menggunakan demokrasi
terpimpin. Tahun 1966-1998 dinamakan Orde Baru pada tahun ini menggunakan
demokrasi Pancasila. Tahun 1998 sampai sekarang yaitu masa Reformasi, dengan
demokrasi Pancasila, serta menggunakan sistem pemerintahan presidensil.
Terimaksih sudah mengepost tulisannya tulisannya sudah bagus, namun kalimat terlalu panjang, perlu dipadatkan, parafrasekan lagi
BalasHapusSilahkan dilanjutkan
Terimaksih sudah mengepost tulisannya tulisannya sudah bagus, namun kalimat terlalu panjang, perlu dipadatkan, parafrasekan lagi
BalasHapusSilahkan dilanjutkan
Terimakasih kak atas sarannya, Insyaallah parafrase selanjutnya akan saya perbaiki. Semoga bisa lebih baik lagi.
Hapus